UAS SOSIOLOGI KRIMINAL


Nama   : Erni Wulandari

NIM     : 18413241030

Prodi    : Pendidikan Sosiologi 2018 A


PENGEDARAN NARKOBA HASIL DARI KEJAHATAN GLOBAL



https://www.liputan6.com/news/read/4100905/foto-5-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-ditangkap


    Munculnya globalisasi menguatkan kemampuan untuk memasuki berbagai negara yang tanpa batas hal ini yang akan menyebabkan kejahtan bertransformasi secara modern. Sehingga era digital saat ini memunculkan fenomena baru yang disebut dengan global village. Menurut Mc Luhan orang dapat berhubungan satu dengan yang lainnya tanpa ada batasan wilayah geografi, ekonomi, ideologi, politik, sosial, budaya dan hukum (1962: 3). Kejahatan dan kriminalitas selalalu berkembang sesuai dengan peradaban manusia dari jaman prasejarah, sejarah hingga jaman modern seperti saat ini termasuk pada era global village.  Dalam hal ini fenomena global village mengkhawatirkan bagi perkembangan negara negara termasuk negara Indonesia yang akan dihadapkan oleh tantangan besar dalam upaya penekanan hukum dan perlindungan bagi warga negara Indonesia atas kejahatan global atau transnasional. 


Jalur pengedaran narkoba
https://www.validnews.id/index.php/Jejak-Penyelundupan-Narkoba-di-Perairan-Indonesia-V0000237


    Sejumlah dugaan tentang kejahatan global atau transnasional ini dapat ditemukan dibanyak publikasi saat ini. Dugaan yang paling penting adalah kejahatan global ini pada dasarnya merupakan fenomena yang muncul pada tahun 1900an yang sebagian besar terhubung dengan skla besar organisasi kriminal yang sering memiliki latar belakang etnis tertentu secara teratur bekerja sama dengan organisasi kriminal di negara lain. Kejahatan global atau kejahatan transnaional pada awalnya dicetuskan oleh United Nations Crime Prevention and Criminal Justice Branch pada tahun 1976. Dalam hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi fenomena kriminal yang melintasi batas negara, melanggar hukum, dan memiliki efek pada negara lainnya. Kejahatan global atau transnasional ini terutama disebabkan oleh proses globlaisasi yang mana akan berambat ke dalam bidang bisnis bahkan politik atau pemerintahan. Kejahatan global juga akan menjadi ancaman bagi keamanan nasional, regional, maupun internasional contohnya saja seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan ilegal, dan pembajakan. Semua itu akan berdampak kepada keamanan nasional apabila negara tidak mampu untuk memberantas kejahatan itu.

    Dalam pembahasan ini akan diulas secara sosiologis mengenai peredaran narkoba yang terorganisir sebagai kejahatan global dampak dari fenomena globalisasi. Kejahatan seperti pengedar narkoba salah satu dari berbagai macam kajahatan terorganisir yang cukup sulit diungkap karena memiliki organisasi yang tersembunyi, terselubung, dan tertutup yang jaringannya di beberapa negara. Kejahatan narkoba termasuk dalam kejahatan global sebab kejahatan ini tidak dibatasi oleh wilayah dimana peran pelaku yang sangat rapi serta berpindah pindah. 

    Mengingat kondisi geografi dan demografi, negara Indonesia menjadi salah satu negara tujuan dari peredaran narkoba. Sehingga kejahatan narkoba ini merupakan sebagai kejahatan tingkat tinggi yang mana dalam penanggulangannya membutuhkan upaya yang luar biasa. Seperti halnya beberapa kasus di Indonesia mengenai pengedaran narkoba sebagai kejahatan global yang telah diungkap oleh pemerintah dan aparatur negara. 

    Data yang dirilis oleh Litbang MPI pada bulan Mei 2021 saja Satgassus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821kg hampir 1 ton di daerah Banten. Bulan April 2021 Sagassus Polri dan Direktorat IV Bareskrim Polri menangkap jaringan narko dengan barang bukti 2,5 ton sabu yang mana ini merupakan hasil tangkapan dari jaringan internasional yang tersebat di wilyah Timur Tengah, Malaysia dan Indoensia. Terakhir bulan Juni 2021 saja Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 1,1 ton di wilayan Jakarta. dalam penangkapan ini emruapkan jaringan internasional. 

    Bagaimana dengan Kota Yogyakarta? Narkoba juga sudah merasuki ke kota pendidikan. Hal ini dibuktikan selama tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) telah mengungkap 20 kasus. Salah satuny adalah BNNP DIY menemukan modus operandi penyelundupan narkotika yaitu pengiriman sabu yang dititipkan pada perusahaan logistik dari Batam ke Yogyakarta dengan cara memasukkan sabu 1kg ke dalam pipa paralon. Bahkan menurut hasil studi LIPI dan BNN pada tahun 2019 Kota Yogyakarta menduduki peringkat ke lima se Indonesia dalam pengguna narkotika. Hal ini perlu dikhawatirkan sebab Kota Yogyakarta merupakan kota pelajar. dimana para pelajar datang dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Kejahatan narkoba ini merupakan jenis kejahatan yang teorganisir atau terorganisasi. Menurut Hugh D. Barlow (1894: 98) memaparkan ada beberapa karateristik dari kejahatan teorganisasi antara lain :

  1. Organisasi secara ekspilit mempunyai tujuan untuk memperoleh uang sebab uang adalah segalanya.
  2. Inti dari aktivitas yang dilakukan adalah menyediakan jasa atau barang yang bersifat ilegal bagi mereka yang membutuhkannya.
  3. Organisasi ini memiliki hubungan dengan pemerintah dan para politikus. oleh sebab itu, kekhawatiran dari berkembanganya kejahatan organisir ini adalah kejahatan ini mempu mempengaruhi kebijakn pemerintah dan menimbulkan korupsi di kalangan para pejabat.
  4. Untuk melanggengkan eksistensi mereka, kejahtan ini selalu melakukan regenerasi. Dalam hal ini maka kejahatan inni cukup sulit untuk diberantas secara tuntas.\
    Dalam menjelaskan kejahatan narkoba yang terorganisir di Indonesia ini maka terdapat beberapa karakteristik hasil riset dari Zainab Ompu Jainah pada tahun 2013 antara lain :
  1. Terorganisari secara hirarki dan berkelanjutan. 
  2. Memperoleh keuntungan lewat kejahatan.
  3. Melibatkan korupsi untuk memelihara imunitas (kebal hukum)
  4. Melayani permintaan masyarakat umum.
  5. Keanggotaan yang tertutup.
  6. Pembagian kerja yang terspesialisasikan.
  7. Memiliki aturan untuk menjaga kerahasiaannya
  8. Terencana secara luas.
    Kemudian kejahatan global pengedaran narkoba ini dapat pula dianalisis menggunakan teori sosiologi yang relevan yaitu Differential Association. Menurut  Edwin H. Sutherland differential association adalah perilaku kriminal baik meliputi teknik kejahatan, motif, dorongan, sikap, dan rassionalisasi yang nyaman, dipelajari melalui asosiasi yang dilakukan mereka yang melanggar norma norma masyarakat, termasuk norma hukum. 
    Pemaknaan dari teori Sutherland ini merupakan pendekatan individu mengenai seseorang dalam kehidupan masyarakatnya, karena pengalaman pengalamannya tumbuh menjadi penjahat. Bahwa individu atau kelompok individu yang secara yakin dan sadar melakukan perbuatannya yang melanggar hukum. Hal ini disebabkan karena adanya dorongan posesif mengungguli dorongan kreatif yang untuk dia melakukan pelanggaran hukum dalam memenuhi posesifnya.
      Untuk menganalisis kasus tindakan ini, maka teori differential association milik Edwin H. Sutherland adalah yang relevan. Teori ini menawarkan sembilan proporsi yang dapat dikaitkan dengan kejahatan global pengedaran narkoba oleh beberapa oknum berdasarkan kasus yang telah diunggap, antara lain ;
1. Criminal behavior is learnet atau tingkah laku kriminal dipelajari.
    Pelaku pengedar narkoba antar wilayah atau bahkan antar negara ini telah memperalajari sistem kemananan diberbagai wilayah dan beberapa tempat strategis yang dijaga oleh aparat bersenjata. Apalagi dengan kemajuan teknologi informasi informasi kerahasiaan yang aman untuk menyekundupkan narkoba bisa terjadi. Sehingga pelaku atau sekolompok pengedar narkoba telah mempelajarinya. 

2. Criminal behavior is learnet in interaction with other person in a process of communication atau tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi.
    Dalam hal ini pelaku atau kelompok pengedar saling berkomunikasi dengan pembeli. Hubungan komunikasi lewat jejaring internet atau telpon dengan iming iming dana begitu besar membuat pelaku tertarik untuk melakukan hal kejahatan ini. Dalam hal ini pelaku adalah pengedar, kurir, dan pengguna.

3. The principle part of the learning of criminal behavior occurs within intimate personal group atau bagian terpenting dalam mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi dalam kelompok kelompok orang yang intim atau dekat.
    Mempelajari tindakan kejahatan untuk mengedarkan narkoba bahkan secara lingkup global tidak mudah bagi siapa saja. Sehingga dalam perekrutan pengedaran narkoba ini hanya berlaku kepada jaringan jaringan yang sudah terkenal dan dipercayai oleh kelompoknya. Dalam hal ini tindakah kejahatan yang dilakukan secara tertututp tidak akan tersebar atau bocor.

4. When criminal behaviot is learnet, the learning includes techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple and the spesiif direction of motives, drives, rationalizations, and attitude atau ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pelajaran itu termasuk teknik teknik melakukan kejahatan, yang kadang kadang sangat sulit, kadang kadang sangat mudah dan arah khusus dari motif motif, dorongan, rasonalisasi, dan sikap.
    Dalam hal ini pelaku sudah belajar akan tindakannya, alat/bahan apa yang akan digunakan untuk melakukan tindakan, bagaimana untuk melakukan pengderan, dan mempelajari berbagai hal agar tidak ketahuan aparat. Salah satu tindakan pelaku adalah dengan menyogok petugas dnegan jumlah unag begitu begitu banyak, sehingga hal ini akan menutupi perbuatan kejahatan ini. Namun di sisi lain hal ini merupakan tindakan korupsi tyang melanggar hukum pula.

5. The spesific direction of motive and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or unfaroble atau arah khusus dari motif motif dan dorongan itu dipelajari melalui definisi dari aturan hukum apakah ia menguntungkan atau tidak.
    Jika dilihat dari para pengedaran, bisnis narkoba ini adalah ladang kekayaan meskipun melanggar hukum namun dorongan uang dan memperkaya diri semua akan dilakukan.

6. A person becames delinquent because of an excess of definition favorable to violation of law over definitions unfavorable to violation of law atau seseorang menjadi deliquent karena definisi definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih kuat daripada definisi definisi yang tidak melanggar hukum.
    Dilatar belakangi keuangan dengan bisnis pengedaran narkoba ini sehingga mereka melakukan tindak kejahatan global sehingga segala cara dilakukan untuk dapat mengedarkan barang ilegal tersebut.

7. Differential association way vary in frequency, duration, priority, and interncity atau asosiasi differensial itu mungkin berbeda beda dalam frekuensinya, lamanya, prioritasnya, dan intensitasnya.
    Jaringan pengedar narkoba internasional akan lebih kuat dalam melawan hukum sebab sebagian besar jaringan internasional diback up oleh aparatur sehingga hal ini akan melemahkan sistem hukum.

8. The process of learning criminal behavior by association with criminal and anticriminal patterns involves aal of the mechanism that are involves in any other learning atau proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui pergaulan dengan pola pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar.
        Individu yang berada dalam lingkup jaringan pengedar narkoba merupakan individu indvidu yang menyimpang dari sistem norma dan hukum. Oleh sebab itu dengan lingkungan seperti itu, individu individu tersebut akan meyakini bahwa apa yang dilakukannya adalah perbuatan benar. Sebab lingkungan merupakan tempat individu belajar. 

9. While criminal behavior is an sxpression of general needs and values, its not explained by those general needs and values, sine noncriminal behavior is an expression of the same needs and values atau walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan kebutuhan kebutuhan dan nilai nilai umum, karena tingkah laku nonkriminal juga merupakan ungkapan dari kebutuhan kebutuhan dan nilai nilai yang sama.

    Pemenuhan kebutuhan atas dorongan untuk mendapatkan uang dan memperkaya diri meenjadi dasar para pelaku melakukan tindakan kejahatan yaitu pengedar narkoba skala global, sebab hal ini akan memuaskan pelaku walaupun perilaku itu menyimpang dari norma dan nilai masyarakat. Di samping itu, aparat seperti polisi, BNN telah banyak berusaha mengungkap pengedaran narkoba di seluruh Indonesia.

    Dalam kasus ini maka perlunya pecegahan agar tidak banyak lagi orang yang masuk ke dalam jaringan pengedar narkoba serta tidak banyak lagi korban berjatuhan akibat penyalahgunaan narkoba yang dijual secara bebas. Upaya prefentif dan represif perlu yang perlu dilakukan antara lain adalah usahan prefensi yaitu pencegahan secara dini mencakup pelaksanaan kegiatan penyuluhan degan tujuan untuk memerangi faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang adanya kejahatan pengedaran, adanya hubungan baik pemerintah dengan masyarakat terkait dengan memerangi narkoba, sosilasiasi terhadap pelajar, perlunya pengamanan terhadap sistem komunikasi antar wilayah bahkan negara untuk memutus rantai pengedaran. Sedangkan represif antara lain kegiatan penindakan dengan tujuan menungkap kasus tindak pidana narkoba seperti razia di temapt tempat singgah pelabuan, bandaran, stasiun, terminal, hotel. 



DAFTPAR PUSTAKA
Barlow, Hugh D. (1984).  Intraduction to Criminologi. Boston Little : Brown and. Company.

Firnanto, Henry. (2017). Upaya Badan narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemberantasan Narkotika.Jurnal Hukum Atmja Jaya.

https://mediaindonesia.com/nusantara/370904/bnnp-di-yogyakarta-tangani-20-kasus

Jainah, Zainah Ompu. (2013). Kejahtan Narkoba sebagai Fenomena dari Transnational Organized Crime. Pranata Hukum, 8(2), 95-103.

Muamar. (2019). Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi di Kabupaten Aceh Timur). Junal Al Ijtimaiyyah : Media Pengembagan Masyarakat Islam, 5(1), 35-58. 

Muhamad, Simela. (2015). Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia : Kasus di Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Politica, 6(1), 42-62. 

Pamungkas, Cahyo. Global Village dan Globalisasi dalam Konteks ke-Indonesiaan. Global & Strategi, 9(2), 245-261. 

 Prakoso, Meditiyo. Konsep Perantara Tindak Pidana Narkotika sebagai Tindak Pidana Transnasional dalam Hukum Pidana Indonesia. Tesis : Universitas Airlangga.

Suprobo, Hafit. (2020). Pengguna Narkoba di DIY Terbanyak Kelima di Indonesia. Diakses dari https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/07/15/510/1044485/pengguna-narkoba-di-diy-terbanyak-kelima-di-indonesia

Suprobo, Hafit. (2021). Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 201,74 Gram Sabu Sabu. Diakses dari https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/01/06/512/1060081/bea-cukai-yogyakarta-gagalkan-penyelundupan-20174-gram-sabu-sabu. 

Tim Okezone. (2021). Penyelundupan 1.129 Ton Sabu Diungkap, Ini Beberapa Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia. Diakses dari https://nasional.okezone.com/read/2021/06/14/337/2425036/penyelundupan-1-129-ton-sabu-diungkap-ini-beberapa-kasus-narkoba-terbesar-di-indonesia?page=1




Comments

Popular Posts