UAS SOSIOLOGI KRIMINAL
Nama : Erni Wulandari
NIM : 18413241030
Prodi : Pendidikan Sosiologi 2018 A
PENGEDARAN NARKOBA HASIL DARI KEJAHATAN GLOBAL
https://www.liputan6.com/news/read/4100905/foto-5-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-ditangkap |
Munculnya globalisasi menguatkan kemampuan untuk memasuki berbagai negara yang tanpa batas hal ini yang akan menyebabkan kejahtan bertransformasi secara modern. Sehingga era digital saat ini memunculkan fenomena baru yang disebut dengan global village. Menurut Mc Luhan orang dapat berhubungan satu dengan yang lainnya tanpa ada batasan wilayah geografi, ekonomi, ideologi, politik, sosial, budaya dan hukum (1962: 3). Kejahatan dan kriminalitas selalalu berkembang sesuai dengan peradaban manusia dari jaman prasejarah, sejarah hingga jaman modern seperti saat ini termasuk pada era global village. Dalam hal ini fenomena global village mengkhawatirkan bagi perkembangan negara negara termasuk negara Indonesia yang akan dihadapkan oleh tantangan besar dalam upaya penekanan hukum dan perlindungan bagi warga negara Indonesia atas kejahatan global atau transnasional.
Jalur pengedaran narkoba https://www.validnews.id/index.php/Jejak-Penyelundupan-Narkoba-di-Perairan-Indonesia-V0000237 |
Sejumlah dugaan tentang kejahatan global atau transnasional ini dapat ditemukan dibanyak publikasi saat ini. Dugaan yang paling penting adalah kejahatan global ini pada dasarnya merupakan fenomena yang muncul pada tahun 1900an yang sebagian besar terhubung dengan skla besar organisasi kriminal yang sering memiliki latar belakang etnis tertentu secara teratur bekerja sama dengan organisasi kriminal di negara lain. Kejahatan global atau kejahatan transnaional pada awalnya dicetuskan oleh United Nations Crime Prevention and Criminal Justice Branch pada tahun 1976. Dalam hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi fenomena kriminal yang melintasi batas negara, melanggar hukum, dan memiliki efek pada negara lainnya. Kejahatan global atau transnasional ini terutama disebabkan oleh proses globlaisasi yang mana akan berambat ke dalam bidang bisnis bahkan politik atau pemerintahan. Kejahatan global juga akan menjadi ancaman bagi keamanan nasional, regional, maupun internasional contohnya saja seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan ilegal, dan pembajakan. Semua itu akan berdampak kepada keamanan nasional apabila negara tidak mampu untuk memberantas kejahatan itu.
Dalam pembahasan ini akan diulas secara sosiologis mengenai peredaran narkoba yang terorganisir sebagai kejahatan global dampak dari fenomena globalisasi. Kejahatan seperti pengedar narkoba salah satu dari berbagai macam kajahatan terorganisir yang cukup sulit diungkap karena memiliki organisasi yang tersembunyi, terselubung, dan tertutup yang jaringannya di beberapa negara. Kejahatan narkoba termasuk dalam kejahatan global sebab kejahatan ini tidak dibatasi oleh wilayah dimana peran pelaku yang sangat rapi serta berpindah pindah.
Mengingat kondisi geografi dan demografi, negara Indonesia menjadi salah satu negara tujuan dari peredaran narkoba. Sehingga kejahatan narkoba ini merupakan sebagai kejahatan tingkat tinggi yang mana dalam penanggulangannya membutuhkan upaya yang luar biasa. Seperti halnya beberapa kasus di Indonesia mengenai pengedaran narkoba sebagai kejahatan global yang telah diungkap oleh pemerintah dan aparatur negara.
Data yang dirilis oleh Litbang MPI pada bulan Mei 2021 saja Satgassus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821kg hampir 1 ton di daerah Banten. Bulan April 2021 Sagassus Polri dan Direktorat IV Bareskrim Polri menangkap jaringan narko dengan barang bukti 2,5 ton sabu yang mana ini merupakan hasil tangkapan dari jaringan internasional yang tersebat di wilyah Timur Tengah, Malaysia dan Indoensia. Terakhir bulan Juni 2021 saja Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 1,1 ton di wilayan Jakarta. dalam penangkapan ini emruapkan jaringan internasional.
Bagaimana dengan Kota Yogyakarta? Narkoba juga sudah merasuki ke kota pendidikan. Hal ini dibuktikan selama tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) telah mengungkap 20 kasus. Salah satuny adalah BNNP DIY menemukan modus operandi penyelundupan narkotika yaitu pengiriman sabu yang dititipkan pada perusahaan logistik dari Batam ke Yogyakarta dengan cara memasukkan sabu 1kg ke dalam pipa paralon. Bahkan menurut hasil studi LIPI dan BNN pada tahun 2019 Kota Yogyakarta menduduki peringkat ke lima se Indonesia dalam pengguna narkotika. Hal ini perlu dikhawatirkan sebab Kota Yogyakarta merupakan kota pelajar. dimana para pelajar datang dari seluruh provinsi di Indonesia.
Kejahatan narkoba ini merupakan jenis kejahatan yang teorganisir atau terorganisasi. Menurut Hugh D. Barlow (1894: 98) memaparkan ada beberapa karateristik dari kejahatan teorganisasi antara lain :
- Organisasi secara ekspilit mempunyai tujuan untuk memperoleh uang sebab uang adalah segalanya.
- Inti dari aktivitas yang dilakukan adalah menyediakan jasa atau barang yang bersifat ilegal bagi mereka yang membutuhkannya.
- Organisasi ini memiliki hubungan dengan pemerintah dan para politikus. oleh sebab itu, kekhawatiran dari berkembanganya kejahatan organisir ini adalah kejahatan ini mempu mempengaruhi kebijakn pemerintah dan menimbulkan korupsi di kalangan para pejabat.
- Untuk melanggengkan eksistensi mereka, kejahtan ini selalu melakukan regenerasi. Dalam hal ini maka kejahatan inni cukup sulit untuk diberantas secara tuntas.\
- Terorganisari secara hirarki dan berkelanjutan.
- Memperoleh keuntungan lewat kejahatan.
- Melibatkan korupsi untuk memelihara imunitas (kebal hukum)
- Melayani permintaan masyarakat umum.
- Keanggotaan yang tertutup.
- Pembagian kerja yang terspesialisasikan.
- Memiliki aturan untuk menjaga kerahasiaannya
- Terencana secara luas.
DAFTPAR PUSTAKA
Barlow, Hugh D. (1984). Intraduction to Criminologi. Boston Little : Brown and. Company.
Firnanto, Henry. (2017). Upaya Badan narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemberantasan Narkotika.Jurnal Hukum Atmja Jaya.
https://mediaindonesia.com/nusantara/370904/bnnp-di-yogyakarta-tangani-20-kasus
Jainah, Zainah Ompu. (2013). Kejahtan Narkoba sebagai Fenomena dari Transnational Organized Crime. Pranata Hukum, 8(2), 95-103.
Muamar. (2019). Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi di Kabupaten Aceh Timur). Junal Al Ijtimaiyyah : Media Pengembagan Masyarakat Islam, 5(1), 35-58.
Muhamad, Simela. (2015). Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia : Kasus di Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Politica, 6(1), 42-62.
Pamungkas, Cahyo. Global Village dan Globalisasi dalam Konteks ke-Indonesiaan. Global & Strategi, 9(2), 245-261.
Prakoso, Meditiyo. Konsep Perantara Tindak Pidana Narkotika sebagai Tindak Pidana Transnasional dalam Hukum Pidana Indonesia. Tesis : Universitas Airlangga.
Suprobo, Hafit. (2020). Pengguna Narkoba di DIY Terbanyak Kelima di Indonesia. Diakses dari https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/07/15/510/1044485/pengguna-narkoba-di-diy-terbanyak-kelima-di-indonesia
Suprobo, Hafit. (2021). Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 201,74 Gram Sabu Sabu. Diakses dari https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/01/06/512/1060081/bea-cukai-yogyakarta-gagalkan-penyelundupan-20174-gram-sabu-sabu.
Tim Okezone. (2021). Penyelundupan 1.129 Ton Sabu Diungkap, Ini Beberapa Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia. Diakses dari https://nasional.okezone.com/read/2021/06/14/337/2425036/penyelundupan-1-129-ton-sabu-diungkap-ini-beberapa-kasus-narkoba-terbesar-di-indonesia?page=1
Comments
Post a Comment