Nama : Erni Wulandari
NIM : 18413241030
Prodi : Pendidikan Sosiologi 2018 A
"Sudah Residivis, Mabuk-Mabukkan, Bonceng Tiga, Pelaku Pembacokan, Salah Sasaran Pula"
Tindak kriminal dan kejahatan di sekitar lingkungan saya salah satunya adalah kasus pembacokan di Fly Over Janti. Kasus ini sempat mengegerkan masyarakat sekitar dan platform media sosial masyarakat Yogyakarta terkhususnya. Kejadian ini terjadi di daerah Jembatan Janti, sebelah utara desa saya.
Asal mula kejadian pembacokan ketiga orang pelaku yaitu Muhammad Alfian (MA) 19 tahun, Naufal Abiyyu (NA) 20 tahun, dan Dimas Nanda (DN) 18 tahun sedang berpesta minum minuman keras di daerah Mrican, Umbulharjo yang dibeli secara online. Ketika saat ini pulang, mereka diserang oleh orang yang tidak dikenal. Oleh karena itu, mereka ingin membalas dendam dengan sepakat mengambil senjata tajam berupa pedang milik Naufal. Dengan berbonceng tiga dan membawa pedang ukuran 70cm, mereka berkeliling untuk mencari orang tersebut.
Sesampainya di Fly Over Janti, mereka bertemu dengan rombongan Diaz bersama teman lainnya. Tanpa basa basi, pelaku bernama Alfian langsung membacokkan pedang ke arah Diaz dari arah belakangnya. Diaz sebagai korban tidak siap dan akhirnya tersungkur akibat luka di telinga dan kepalanya. Tapi nahasnya, yang menjadi korban bukan yang menyerangnya di daerah Mrican sehingga salah sasaran.
Setelah kejadian pembacokan itu, para pelaku lari ketakutan dengan motor Varionya. Namun karena sedang mabuk akhirnya para pelaku jatuh, satu tersangka langsung diamakan oleh warga setempat dan dua lainnya tertangkap selang empat jam kemudian.
Usut punya usut ternyata pelaku eksekusi yang melakukan pembacokan terhadap Diaz, adalah Muhammad Alfian seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta Yogyajarta yang bukan pertama kalinya berhadapan dengan hukum. Sebenarnya Alfian sedang menjalani hukuman di Polsek Umbulharjo akibat kasus perkara pengrusakan motor pada tanggal 27 Desember 2020 bersama teman temannya. Dalam tindakan ini Alfian berperan sebagai pelaku yang menabrakkan sepeda motor korban ke tembok hingga rusak. Polsek Umbulharjo tidak menahan Alfian melainkan hanya wajib lapor. Kasus Alfian dalam pengerusakan motor dengan cara ditabrakkan ke tembok hingga rusak pada saat itu sedang dalam proses pemberkasan yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksaan.
|
Alfian beserta temannya yang diamankan di Polsek Umbulharjo. Diakses dari jogja.tribunnews.com/2021/01/13/polisi-ringkus-empat-pelaku-pengrusakan-sepeda-motor-di-timohoyogyakarta |
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dikenai ancaman pasal terkait kejahatan dengan berkas terpisah juga yang berlaku pada pelaku anak. Alfian dan Naufal dijerat dengan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Dimas tersangka di bawah umur dikenakan pasar 351 junto 56 ancaman 3 tahun 8 bulan.
B. Analisis
Tindakan pembacokan yang dilakukan oleh tiga pemuda di atas adalah termasuk dalam tindakan kejahatan. Kejahatan merupakan perbuatan yang disengaja (intentional act) maupun kelalaian (omission) yang melanggar hukum pidana tertulis maupun keputusan hakim yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pembelaan atau pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh negara sebagai kejahatan maupun pelanggaran. Tindakan yang dilakukan mereka dalam KUHP sendiri disebut sebagai tindak pidana terhadap tubuh dengan penganiayaan. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menibulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain.
Jika dilihat dari kronologi kejadian, tindakan mereka dapat dianalisis secara perspektif sosiologi. Perspektif sosiologi ini berusaha mencari alasan alasan perbedaan dalam hal kejahatan di dalam lingkungan sosial. Teori perspektif sosiologi yang relevan dengan tindakan mereka adalah teori Differential Association. Menurut Gabriel Tarde, differential association ini sebagai kejahatan yang dilakukan seseorang hasil dari peniruan terhadap tindakan kejahatan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan menurut Edwin H. Sutherland differential association adalah perilaku kriminal baik meliputi teknik kejahatan, motif, dorongan, sikap, dan rassionalisasi yang nyaman, dipelajari melalui asosiasi yang dilakukan mereka yang melanggar norma norma masyarakat, termasuk norma hukum.
Pemaknaan dari teori Sutherland ini merupakan pendekatan individu mengenai seseorang dalam kehidupan masyarakatnya, karena pengalaman pengalamannya tumbuh menjadi penjahat. Bahwa individu atau kelompok individu yang secara yakin dan sadar melakukan perbuatannya yang melanggar hukum. Hal ini disebabkan karena adanya dorongan posesif mengungguli dorongan kreatif yang untuk dia melakukan pelanggaran hukum dalam memenuhi posesifnya.
Untuk menganalisis kasus tindakan ini, maka teori differential association milik Edwin H. Sutherland adalah yang relevan. Teori ini menawarkan sembilan proporsi yang dapat dikaitkan dengan tindakan pembacokan oleh pelaku di atas, antara lain ;
1. Criminal behavior is learnet atau tingkah laku kriminal dipelajari.
Pelaku Alfian yang sebelumnya sudah melakukan tindakan pengrusakan motor di daerah Timoho, menjadikan hal itu sebagai bahan belajarnya untuk lebih berani lagi dalam melakukan tindakan kejahatan. Terbukti dia yang menjadi eksekutor dalam tindakan pembacokan terhadap Diaz. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa pelaku Alfian adalah orang yang tidak mudah untuk dikalahkan, sehingga ia belajar dari kasus sebelumnya untuk lebih membuktikan kekuataannya dengan melakukan pembacokan agar musuh musuhnya ketakutan.
2. Criminal behavior is learnet in interaction with other person in a process of communication atau tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi.
Dalam hal ini, pelaku Naufal dan Dimas menjadi berani untuk melakukan tindakan kejahatan sebab belajar dari Alfian yang sebelumnya pernah melakukan tindakan kriminal. Komunikasi antar mereka menghasilkan kesepakatan untuk membalas dendam terhadap orang yang melakukan aksi penyerangan pada mereka. Dari komunikasi itulah Naufal dan Dimas belajar kejahatan.
3. The principle part of the learning of criminal behavior occurs within intimate personal group atau bagian terpenting dalam mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi dalam kelompok kelompok orang yang intim atau dekat.
Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Naufal dan Dimas adalah belajar dari kelompok sosial teman sebaya dengan Alfian, sedangkan Alfian sendiri sebelumnya telah belajar dari kelompok sosialnya saat kejadian pengrusakan motor di Timoho. Sehingga ilmu kejahatan bisa dibagikan dalam kelompok sosial yaitu teman sebaya.
4. When criminal behaviot is learnet, the learning includes techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple and the spesiif direction of motives, drives, rationalizations, and attitude atau ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pelajaran itu termasuk teknik teknik melakukan kejahatan, yang kadang kadang sangat sulit, kadang kadang sangat mudah dan arah khusus dari motif motif, dorongan, rasonalisasi, dan sikap.
Dalam hal ini pelaku sudah belajar akan tindakannya, alat apa yang akan digunakan untuk melakukan tindakan, bagaimana untuk melakukan pembacokan, dan cara untuk berlari. Sehingga dalam tindakannya para pelaku menggunakan pedang panjang sekitar 70cm, melakukan pembacokan dari belakang tubuh korban agar tidak siap akan serangan, kemudian lari dengan menggeberkan motornya.
5. The spesific direction of motive and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or unfaroble atau arah khusus dari motif motif dan dorongan itu dipelajari melalui definisi dari aturan hukum apakah ia menguntungkan atau tidak.
Jika dilihat dari para pelaku, motif yang melatar belakangi adalah balas dendam dan kemarahan, sehingga dengan ilmu yang telah dipelajari mereka terdorong untuk melakukan tindakan tersebut.
6. A person becames delinquent because of an excess of definition favorable to violation of law over definitions unfavorable to violation of law atau seseorang menjadi deliquent karena definisi definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih kuat daripada definisi definisi yang tidak melanggar hukum.
Dilatar belakangi pula oleh efek minuman keras sehingga mereka melakukan tindak kejahatan. Kesepakatan mencari pelaku penyerangan terhadap mereka dilakukan untuk memuaskan hasrat mereka dalam membalas dendam.
7. Differential association way vary in frequency, duration, priority, and interncity atau asosiasi differensial itu mungkin berbeda beda dalam frekuensinya, lamanya, prioritasnya, dan intensitasnya.
Bagi Alfian mungkin tindakan pembacokan ini menjadi aksi balas dendam dia pula terhadap kelompok penyerangan sebelumnya yang memang saat itu kasus pengrusakan motor salah sasaran, sehingga kelompok yang dicarinya tidak ketemu. Ditambah lagi dengan saat kejadian penyerangan di daerah Mrican yang menjadikan Alfian semakin tinggi hasrat untuk berbalas dendam. Sehingga untuk Alfian berlaku intensitasnya cukup lama dibanding dengan Naufal dan Dimas yang baru pertama melakukan tindakan kejaahatan tersebut.
8. The process of learning criminal behavior by association with criminal and anticriminal patterns involves aal of the mechanism that are involves in any other learning atau proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui pergaulan dengan pola pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar.
Akibat dari pergaulan kelompok Alfian yang melakukan pengrusakan motor itu, Alfian berada dalam kelompok sosial yang diisi oleh individu individu yang menyimpang. Hal inilah juga berdampak kepada tingkah lakunya terhadap kelompok sosial lainnya, seperti temasn sebayanya yaitu Naufal dan Dimas. Sebab teman sebaya adalah salah satu subjek belajar bagi seseorang.
9. While criminal behavior is an sxpression of general needs and values, its not explained by those general needs and values, sine noncriminal behavior is an expression of the same needs and values atau walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan kebutuhan kebutuhan dan nilai nilai umum, karena tingkah laku nonkriminal juga merupakan ungkapan dari kebutuhan kebutuhan dan nilai nilai yang sama.
Pemenuhan kebutuhan atas dorongan balas dendam itu menjadi dasar para pelaku melakukan tindakan kejahatan yaitu pembacokan, sebab hal ini akan memuaskan pelaku walaupun perilaku itu menyimpang dari norma dan nilai masyarakat. Di samping itu, masyarakat yang berhasil menangkap satu pelaku dan diamankan di Polsek. Masyarakat berusaha untuk menjalankan normal dan nilai agar tetap tercipta kondisi yang nyama.
Dalam hal ini, mungkin para pelaku juga memiliki faktor internal maupun eksternal dalam tindakan kejahatan tersebut. Namun para pelaku juga belajar untuk menyesuaikan diri terhadap pengaruh yang ada di lingkungannya. Terkhususnya Dimas yang masih di bawah umur, ia akan mengalami kebimbangan untuk mengikuti pengaruh negatif itu atau tidak. Disebabkan karena belum tercapainya kematangan jiwa dalam berpikir sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP (19) bagi seseorang yang dikategorikan anak, maka ia akan condong memilih untuk meniru perilaku temannya. Sebab dalam pandangan pelaku, teman sepergaulannya merupakan seseorang yang berani.
Daftar Referensi :
Donita, Aisyah. (2017). Tinjauan Kriminologis Kejahatan Hubungan Sumbang terhadap Anak (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2013 - 2016). Skripsi.
Edi, Prunomo. (2021). Polisis Bekuk Gerombolan Pemuda Perusak Sepeda Motor di Warnet Kota Yogyakarta. Diakses dari https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bekuk-gerombolan-pemuda-perusak-sepeda-motor-di-warnet-kota-yogyakarta.html
Erfanto. (2021). 3 Pemuda yang Lakukan Pembacokan Usai Pesta Miras di Jogja Diamankan Polisi. https://kumparan.com/tugujogja/3-pemuda-yang-lakukan-pembacokan-usai-pesta-miras-di-jogja-diamankan-polisi-1v8uvn1nEAn/full.
Iksan, dkk. (2020). Kejahatan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Kriminologis di Kota Kendari. Halu Oleo Law Review, 4(1) 113 124.
Kurniaty, Yulia. (2020). Pengaruh Lingkungan Pergaulan terhadap Peningkatan Kejahatan yang Dilakukan Anak. Urecol, 416-420.
Nastiti, Betari, dkk.(2016). Kajian Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Melalui Meldia Elektronik (Cyber Bullying) Menggunakan Media Sosial Facebook. Recidive, 5 (1) 1-10.
Sudirman, Wahyudi. (2016). Tinjauan Kriminologis terhadap Kajahatan Kekerasan oleh Anggota Geng Motor yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus di Kota Makassar tahun 2012 2014). Skripsi.
Suprobo, Hafit. (2021). Bacok Orang Di Fly Over Janti, Tiga Pemuda Diringkus Polisi. Diakses dari https://Www.Solopos.Com/Bacok-Orang-Di-Fly-Over-Janti-Tiga-Pemuda-Diringkus-Polisi-1106762
Parwata, I Gusti Ngurah. (2017). Bahan Ajar Terminologi Kriminologi. Universitas Udayana. Diakses dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/ad1b4dc3c03944d826591d6150e5ba3d.pdf.
Comments
Post a Comment